Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian terus melakukan program penumbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah (IKM). IKM mempunyai kedudukan strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang besar, menyerap banyak tenaga kerja, ragam produk sangat banyak, pengisian wilayah pasar yang luas, sumber pendapatan bagi masyarakat luas, serta tahan terhadap berbagai krisis yang terjadi.
“Menurut data BPS, perkembangan IKM pada periode 2013–2016 menunjukkan kenaikan. Jumlah unit usaha meningkat dari 3,4 juta unit usaha menjadi 4,4 juta unit usaha IKM. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja sektor IKM juga mengalami peningkatan, dari 9,730 juta menjadi 10,1 juta tenaga kerja pada 2016,” kata Dirjen IKM Gati Wibawaningsih.
Dalam rangka memperkuat struktur industri, upaya membenahi daya saing IKM terus dilakukan untuk mengatasi salah satu tantangannya, yaitu penggunaan mesin dan atau peralatan yang masih sederhana yang menyebabkan produktivitas dan kualitas produk IKM rendah. Di samping itu, para pelaku IKM tidak memiliki modal yang cukup untuk investasi mesin atau peralatan baru, serta kurang mampu mengakses ke lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank. Selain itu, banyaknya produk dari negara lain yang lebih murah, mengakibatkan situasi persaingan pasar di dalam negeri semakin ketat.
Gati menjelaskan, “Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah dalam upaya peningkatan daya saing IKM.” Untuk itu, Ditjen IKM-Kementerian Perindustrian, memiliki Program Restrukturisasi Mesin dan atau Peralatan IKM yang sudah dilaksanakan sejak 2009. Melalui program tersebut, pelaku IKM dapat memperoleh potongan harga atau reimburse terhadap mesin dan atau peralatan yang telah dibeli pada kurun waktu tertentu dan digunakan untuk menunjang proses produksi.
Nilai potongan (reimburse) sebesar 30 persen dari harga pembelian untuk mesin dan atau peralatan buatan dalam negeri. Sedangkan untuk mesin dan atau peralatan buatan luar negeri, nilai potongan sebesar 25 persen dari harga pembelian.
Sejak tahun 2014–2017, jumlah penerima program restrukturisasi sebanyak 379 IKM dengan total nilai reimburse mencapai Rp 42,306 miliar. Gati mengatakan, “Program restrukturisasi telah mampu menjadi pendorong IKM untuk melakukan peremajaan mesin dan dirasakan sangat membantu IKM terutama dalam segi pembiayaannya. Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas dari para pelaku usaha IKM.”
Dari tahun ke tahun, Ditjen IKM–Kemenperin telah melakukan penyempurnaan agar memudahkan IKM dalam mengakses atau memanfaatkan program ini, di antaranya simplifikasi prosedur, persyaratan, dan kriteria. Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) terus dilakukan agar program ini dapat lebih mudah untuk diaplikasikan.
LPP adalah lembaga independen yang membantu Ditjen IKM–Kemenperin dalam membantu pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan program restrukturisasi mesin dan atau peralatan. LPP menyediakan pos pelayanan di sentra-sentra IKM unggulan yang berpotensi untuk ikut serta pada program tersebut.
Program restrukturisasi mesin/peralatan IKM kembali dilanjutkan tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah-Kementerian Perindustrian. Berbagai upaya dilakukan untuk menginformasikan kepada seluruh pelaku IKM di Indonesia, sehingga program ini dapat dirasakan manfaatnya secara merata.
Pada 18 Oktober 2018 di Surakarta, Ditjen IKM menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM untuk Meningkatkan Daya Saing Ekspor” yang diikuti oleh 200 IKM yang bergerak di bidang pangan, barang dari kayu dan furnitur, dan 25 stakeholder terkait. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada pelaku IKM pangan, barang dari kayu dan furnitur terkait program restrukturisasi.
Pada kegiatan tersebut, para peserta dapat mengetahui dan berkonsultasi langsung mengenai prosedur, persyaratan, dan kriteria terkait program restrukturisasi dengan LPP. Selain itu, para IKM diperkenalkan dengan program pengembangan teknologi yang mengantarkan para pelaku IKM menuju industri 4.0 melalui cloud computing dan internet of things. Serta program fasilitasi pemasaran daring melalui e-Smart IKM melalui kerja sama dengan marketplace.
Diharapkan melalui teknologi tersebut, para pelaku IKM dapat mengembangkan usahanya, baik dari sisi produksi maupun pemasaran. Pengenalan teknologi-teknologi tersebut juga merupakan salah satu upaya Ditjen IKM dalam mengantarkan para pelaku IKM menuju era Revolusi Industri Keempat, di mana kemunculan teknologi cloud computing akan dapat mengubah proses produksi dan cara pelaku IKM dalam menjalankan usahanya, sebagaimana kemunculan e-commerce mengubah cara masyarakat melakukan transaksi antara penjual dan pembeli.
Gati juga mengajak kepada para IKM, “Jangan lewatkan kesempatan bagus ini untuk ikut pada program restrukturisasi. IKM bisa daftar sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018 untuk anggaran 2018, dan juga bisa menyiapkan dokumen persyaratan untuk mengikuti program ini di tahun anggaran 2019.” [*]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 20 Oktober 2018.