PT Sucofindo (Persero) telah ditugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Seremoni penugasan ini dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama Prof Sukoso kepada Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin di Denpasar, Bali.
Penugasan ini, menurut Sukoso, ditetapkan berdasarkan peninjauan tim ahli BPJPH terhadap kapasitas dan kapabilitas PT Sucofindo (Persero). “Proses penetapan ini tidak serta-merta tanpa alasan dan butuh proses yang panjang. Kami pun telah meninjau langsung ke laboratorium Sucofindo, untuk memastikan kualitas dalam menunjang industri halal,” kata Sukoso.
Selain itu, menurut Sukoso, Sucofindo juga memiliki sarana dan prasarana yang mumpuni sebagai penunjang industri halal. “Sucofindo telah kami verifikasi memiliki pengalaman panjang dalam pemastian industri halal, yaitu memiliki laboratorium khusus untuk halal, serta jangkauan cabang dan laboratorium Sucofindo yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, memiliki ISO 17205 tentang lembaga penguji sehingga hal ini dapat memudahkan dan melengkapi kebutuhan industri halal Indonesia,” tambah Sukoso.
Industri halal, menurut Sukoso, membutuhkan mekanisme khusus, terutama dalam pengecekan kesesuaian sehingga Sucofindo dinyatakan mumpuni karena tidak hanya telah memiliki pengalaman, tetapi juga dilengkapi dengan infrastruktur untuk melengkapi hal tersebut.
Penugasan ini juga menurut Sukoso merupakan amanah dan tindak lanjut dari UU Nomor 33 Tahun 2014. “Dan, pada hari ini, BPJPH menyatakan bahwa PT Sucofindo (Persero) secara resmi kami tetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal,” kata Sukoso. Ia berharap agar Sucofindo dengan pengalaman lebih 63 tahun, di bidang Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi mampu memberikan mekanisme yang lebih baik dan memperbaiki kinerja untuk kemajuan industri halal Indonesia. “Sucofindo merupakan BUMN dan BPJPH merupakan unit eselon 1 layanan umum di bawah Kementerian Agama. Dua entitas ini saya yakin akan saling melengkapi dan kami juga optimistis dapat meningkatkan dan menunjang industri halal Indonesia,” kata Sukoso.
Selanjutnya, Direktur Utama Bachder Djohan Buddin mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan yang didapat dari BPJPH atas ditetapkannya PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH, Kamis (20/2/2020). “Amanah akan kami jalankan secara profesional, penuh tanggung jawab, dan berintegritas sehingga mampu menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan sertifikasi halal yang dikelola oleh BPJPH setelah mendapat fatwa halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Bachder.
Pekerjaan ini, menurut Bachder, menambah cakupan sektor layanan Sucofindo yaitu Sektor Pemastian Industri Halal yang saat ini juga merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Saat ini, Pemerintah juga sedang mengembangkan Industri halal, melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2020, yaitu melakukan perubahan KNKS menjadi KNEKS atau Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang KNEKS ini juga membidangi ekonomi Syariah secara menyeluruh hingga industri riil.
Potensi industri Halal yang sangat besar merupakan peluang bagi jasa pemastian untuk ikut berkontribusi dalam mengembangkan dan menguatkannya. “Kesempatan ini harus dioptimalkan oleh kami, agar menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan. Secara paralel, kami juga tengah menyiapkan dan mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di seluruh unit layanan kami di seluruh Indonesia sehingga target kami selanjutnya dapat melayani terkait industri halal di setiap lokasi unit layanan,” kata Bachder. [AYA]