Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah data yang memiliki informasi sosial ekonomi hampir 100 persen penduduk Indonesia. Salah satu pilar kebijakan penting dari transformasi yang akan dilakukan pemerintah untuk mendorong implementasi kebijakan Satu Data adalah melalui satu sistem Regsosek yang terintegrasi. Data Regsosek mengidentifikasi kesejahteraan penduduk, mulai dari yang termiskin hingga paling sejahtera berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data sosial ekonomi yang akurat, komprehensif, dan berperingkat dibutuhkan sebagai fondasi yang kuat dalam pensasaran program pemerintah untuk memastikan penargetan tepat sasaran dan penyusunan kebijakan yang lebih baik dan efisien. Mulai dari layanan dasar, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan SDM yang menyeluruh.
Pandangan tersebut mengemuka pada Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam Mendukung Visi Indonesia Emas 2045, Kamis (20/6/2024) di Gedung Dhanapala, Jakarta. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menekankan, kepentingan Regsosek sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Presiden bahkan sebelum terjadinya Pandemi telah memberikan arahan bahwa dalam mendukung pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial, Pemerintah diharapkan melakukan perbaikan basis data penerima melalui pembangunan Regsosek serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Selain itu, lanjut Suharso, tahun ini Indonesia akan mengakhiri Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025, dan segera masuk pada periode perencanaan pembangunan baru 2025-2045. Sehingga data Regsosek akan melengkapi target dan sasaran pembangunan yang mampu membawa kesejahteraan masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Ia mengatakan, upaya transformasi salah satunya melalui sistem Regsosek untuk mendorong kebijakan pemerintah yang inklusif dan berkelanjutan dalam mendorong pencapaian target Visi Indonesia Emas 2045. Selain itu, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya saing global.
Visi besar peluncuran Regsosek adalah penyebarluasan dan pemanfaatan data Regsosek secara menyeluruh kepada kementerian/lembaga/daerah hingga ke desa/kelurahan serta para pemangku kepentingan lainnya.
Suharso juga menerangkan, informasi yang tersedia dalam Regsosek akan sangat membantu untuk mengidentifikasi calon penerima manfaat, termasuk program yang ditujukan untuk menciptakan kelas menengah. Menurutnya, data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk menyusun analisis kondisi rumah beserta anggota rumah tangga sehingga bantuan yang diberikan pemerintah bisa sesuai dengan kebutuhan penerimanya.
“Melalui Regsosek, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap intervensi yang dilakukan memberikan manfaat optimal bagi pengembangan wilayah dan tentunya kesejahteraan masyarakat,” terang Suharso.
Hak akses data Regsosek
Data Regsosek menyediakan informasi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan dengan cakupan hampir 100 persen penduduk Indonesia. Regsosek meliputi informasi geospasial, kondisi perumahan, sanitasi dan air bersih, ketenagakerjaan, aset dan kepemilikan usaha, pendidikan, kesehatan, penyandang disabilitas, dan program perlindungan sosial.
Terkait hak akses atas data Regsosek, Suharso menjelaskan bahwa hak akses akan diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di samping itu, lanjut Suharso, organisasi masyarakat dan akademisi juga akan mendapat hak akses data Regsosek.
“Para akademisi atau organisasi masyarakat agar bisa memanfaatkan hak akses data Regsosek untuk menyusun studi-studi ilmiah atau kegiatan lain yang mampu mendukung pelaksanaan program pemerintah. Proses (pemberian hak akses) ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Bagi-pakai data Regsosek antar kementerian/lembaga bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan data melalui sistem bersama, sekaligus mendorong peningkatan akurasi sasaran program pemerintah.
Peningkatan akurasi penetapan target program pembangunan berpotensi menghemat anggaran sekitar Rp 50 triliun. Regsosek didorong menjadi sumber data bagi kementerian/lembaga/daerah untuk menetapkan sasaran program pemerintah dan perencanaan berbasis bukti yang akurat, khususnya dalam upaya mempercepat pencapaian SDGs dan Indonesia Emas 2045.
Regsosek tidak menggantikan atau menghilangkan data penerima manfaat di kementerian/lembaga. Namun, menjadi sumber data bagi kementerian/lembaga/daerah dalam menetapkan sasaran (beneficiary registry).
Platform SEPAKAT
Data Regsosek dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga/daerah untuk menentukan berbagai intervensi program sesuai kebutuhan dan status kesejahteraan penduduk. Regsosek dapat mendukung program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, serta program pembangunan lainnya.
Regsosek juga dimanfaatkan untuk mendorong perencanaan pembangunan inklusif yang menjangkau semua kelas sosial dan kelompok masyarakat yang rentan. Termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak. Pemanfaatan data ini dilakukan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu atau SEPAKAT
“Sepakat adalah platform terbuka guna melakukan analisis lebih tajam dengan ditopang Regsosek. SEPAKAT juga didukung dengan SEPAKAT Edu yang menjadi platform pembelajaran mandiri (self learning) yang dikembangkan untuk penyebaran pemanfaatan data Regsosek yang dapat diakses melalui aplikasi SEPAKAT,” jelas Suharso.
Penciptaan Kelas Menengah yang Inklusif
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan optimismenya terkait Regsosek akan mampu menjadi salah satu solusi cepat untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia. Menurut Airlangga, data ini amat penting sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Data ini juga menjadi alat (tools) untuk mempercepat penghapusan kemiskinan di seluruh wilayah, serta menciptakan masyarakat menuju kelas menengah dengan penghasilan relatif lebih tinggi,” katanya.
Airlangga menyampaikan, dengan Regsosek, akan diperoleh gambaran yang jelas tentang tingkat kesejahteraan rumah tangga dan berbagai aspek kehidupan masyarakat lainnya. Ia mengutip data Bank Dunia (World Bank) yang menyebutkan bahwa pertumbuhan kelas menengah di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Proporsi kelas menengah di Indonesia tumbuh dari 7 persen menjadi 20 persen dari total penduduk.
“Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kuantitas kelas menengah tentu membantu percepatan pertumbuhan ekonomi serta memperluas pemerataan kesejahteraan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan, Regsosek bisa membantu pemerintah dalam mengevaluasi pemberian bantuan sosial (bansos). Menurut Teguh, data kesejahteraan sosial yang tersedia saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi. Akibatnya, menyulitkan pemerintah untuk melakukan evaluasi pemberian bansos karena tidak ada data yang komprehensif.
“Dengan adanya Regsosek, diharapkan tercipta satu data Indonesia yang bisa membantu pemerintah pusat dan pemerinah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia,” kata Teguh.
Kemendagri, lanjut Teguh, memberikan dukungan pada sistem Regsosek melalui penyediaan data kependudukan. “Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan terkait dengan data dukcapil. Kami sungguh mengimbau kepada seluruh jajaran di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar pemanfaatannya bisa dioptimalkan.”
Menurut Teguh, data kependudukan sangat berperan untuk menjadi basis dalam pelayanan publik. Saat ini, basis pelayanan publik adalah menggunakan data NIK.
Dukungan Berbagai Pihak
Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi mewujudkan Satu Data Indonesia dalam Mendukung Visi Indonesia Emas 2045 diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan BPS.
Kementerian PPN/Bappenas pun memberikan apresiasi kepada Pemerintah DKJ, Koalisi Nasional Penyandang Disabilitas, Pemerintah Australia, dan UNICEF yang selama ini telah mendukung berbagi praktik baik, mendukung pengembangan sistem pendataan yang inklusif, dan pionir dalam menggunakan praktik perencanaan berbasis bukti.
Sebagai contoh, Program Kemitraan Australia-Indonesia Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA), yang bekerja sama dengan Kementerian PPN, Kemendagri, dan Kemenkeu, telah turut mendorong akselerasi perluasan layanan dasar.
SKALA berfokus pada mendukung penguatan elemen strategis pada sistem pemerintahan daerah di Indonesia, seperti penguatan kebijakan Fiskal Daerah, penguatan kualitas belanja daerah, pengarusutamaan GEDSI (kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial) serta memperkuat penyediaan dan pemanfaatan data dan analisis untuk perencanaan pembangunan yang lebih inklusif, salah satunya terkait pemanfaatan sistem Regsosek.