Senin (20/1/2025) menandai dibukanya perdagangan internasional untuk unit karbon yang berasal dari Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Pada kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq meresmikan perdagangan perdana dari karbon kredit Indonesia terotorisasi perdagangan internasional, memulai babak baru pada ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.
Pada perdagangan perdana tersebut, unit karbon yang diperdagangkan merupakan unit karbon yang sudah mendapatkan otorisasi dari Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk diperdagangkan lintas negara.
Sesuai dengan Peraturan Presiden no. 98/2021 dan Peraturan Menteri LHK no.21/2022, otorisasi ini dapat diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup setelah Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk pengurangan emisi tercapai dan dilaporkan ke KLH.
Saat ini, otorisasi telah diberikan kepada 5 proyek pengurangan emisi di sektor energi, yaitu Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4, Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi Baru PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, dan Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar, dengan volume total kredit karbon yang dapat diperdagangkan secara internasional sebesar 1.780.000 ton CO2e. Kelima proyek tersebut dikelola oleh PT PLN (Persero) melalui anak-anak perusahaannya.
Saat ini, seluruh unit karbon terotorisasi yang diperdagangkan melalui IDXCarbon merupakan unit karbon yang berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), atau kredit karbon yang disertifikasi oleh Sistem Registri Nasional – Pengendalian Perubahan Iklim, sebuah sistem registri yang dikelola oleh KLH.
SRN-PPI melakukan sertifikasi kredit karbon dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan, tentunya dengan memperhatikan keselarasan antara metodologi nasional tersebut dan standar internasional yang sudah ditetapkan oleh UNFCCC.
Dengan adanya registri karbon kredit Indonesia yang terpusat melalui SRN-PPI, dipastikan bahwa kredit karbon tersebut memiliki integritas yang tinggi dan terhindar dari terjadinya double counting, double payment, dan double claim.
Semenjak diluncurkan pada September 2023, IDXCarbon telah memfasilitasi berbagai perusahaan untuk memperdagangkan kredit karbon melalui platform perdagangannya.
Tercatat hingga 14 Februari 2025, sejumlah 1.557.261 ton CO2e telah diperdagangkan melalui IDXCarbon, dengan nilai kumulatif sebesar Rp 76,56 miliar. Transaksi tersebut memperdagangkan 7 proyek pengurangan emisi yang telah terdaftar dan tersertifikasi pada SRN-PPI, termasuk di antaranya 5 proyek yang telah mendapatkan otorisasi perdagangan internasional.
Saat ini, sebanyak 107 entitas telah mendaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon dan memiliki akses untuk memperdagangkan seluruh kredit karbon yang tercatat di Bursa Karbon. Setelah 1 tahun melayani lebih dari 100 pelaku pasar domestik, IDXCarbon kembali mencatatkan tonggak penting dalam ekosistem perdagangan karbon di Indonesia dengan mulai memfasilitasi perdagangan kredit karbon Indonesia untuk pelaku internasional.
Mekanisme perdagangan karbon
Dalam memfasilitasi perdagangan karbon bagi pembeli internasional, IDXCarbon menyediakan dua mekanisme. Pertama, pembeli asing dapat mendaftar langsung menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK). Pada skema ini, PJBK asing akan memiliki akses ke platform perdagangan IDXCarbon dan dapat melakukan jual beli secara langsung melalui sistem tersebut, selayaknya pengguna domestik.
Mekanisme lainnya adalah melakukan jual beli melalui perantara perdagangan. Pembeli asing dapat menunjuk perusahaan lain yang sudah terdaftar sebagai PJBK untuk dapat melalukan pembelian kredit karbon, lalu melakukan retirement, atau pemanfaatan kredit karbon tersebut, atas nama sang pembeli.
Pada skema kedua ini, nama pembeli akan tercatat di SRN-PPI sebagai beneficiary (pemilik manfaat) atas kredit karbon yang dibeli dan dilakukan retirement. Kedua mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon pembeli asing dalam berpartisipasi di pasar karbon Indonesia.
Setelah pembeli asing melakukan pembelian, karbon kredit yang ditransaksikan akan berpindah kepemilikan kepada sang pembeli. Otorisasi yang telah diberikan pada kredit karbon tersebut merupakan pernyataan dari Pemerintah Indonesia bahwa kredit karbon tersebut tidak akan dihitung sebagai pencapaian NDC Indonesia.
Hal ini membuka kemungkinan bagi negara kedudukan sang pembeli untuk melakukan klaim atas kredit karbon tersebut. Skema pemindahan kepemilikan antar negara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.
Sambutan yang positif dari pelaku pasar telah terlihat sejak awal dibukanya perdagangan internasional melalui IDXCarbon. Pada perdagangan hari pertama, sejumlah 49.807 ton CO2e telah diperdagangkan oleh 19 pihak dengan nilai kumulatif sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
Pada penutupan perdagangan di hari pertama, harga kredit karbon ditutup pada angka Rp 96.000,00 untuk kategori IDTBSA, dan Rp 144.000,00 untuk kategori IDTBSA-RE. Pada hari yang sama, harga kredit karbon non-otorisasi ditutup pada angka Rp 58.800.
Melansir rilis pers yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara IDXCarbon, keberhasilan perdagangan karbon luar negeri bergantung pada kolaborasi antara negara, swasta/industri, institusi keuangan, filantropi, perbankan, dan para pihak lainnya. Perdagangan karbon ini merupakan suatu aksi kolektif yang tidak bisa dipisahkan perannya antara satu pemangku kepentingan dan yang lain.