Tahun depan, pesta demokrasi Indonesia akan kembali dilaksanakan. Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 dan akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Keikutsertaan generasi milenial sangat dibutuhkan.

Yoventia Chrisnandhita (22) atau yang akrab disapa Dhita adalah salah satu pemilih milenial. Perempuan yang bekerja sebagai sekretaris ini menganggap Pemilu sangat penting dan anak muda milenial harus memanfaatkan hak pilihnya.

“Pemilu bagi saya sangat penting. Dan seharusnya juga dimiliki oleh generasi saya, generasi milenial. Sudah seharusnya, sebagai anak muda harus bisa menentukan dan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin kita,” ujarnya.

Dhita yang sudah memilih pada Pemilu 2014, lebih menekankan tindakan nyata seorang figur calon pemimpin untuk dipilihnya. Baginya, visi dan misi serta program kerja menjadi pelengkap dari tindakan nyata calon pemimpin.

Namun, saat ditanyakan tentang Pemilu Serentak 2019, Dhita tidak terlalu mengetahui. Yang dia tahu, Pemilu memang dilakukan secara bersama-sama di seluruh Indonesia dan sebuah proses yang lazim dilakukan untuk memilih seseorang.

“Yang saya tahu, pemilu itu adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan. Dalam hal ini, pemilu dilakukan untuk mengisi jabatan di pemerintahan dan dilakukan di seluruh Indonesia dengan melibatkan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Pemilu Nasional Serentak 2019

Boleh dikatakan, Pemilu Serentak 2019 akan menjadi Pemilu paling rumit di dunia. Bagaimana tidak, dalam satu kesempatan pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara sekaligus guna memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.

Nah, khusus yang tercatat sebagai warga DKI Jakarta, pemilih hanya akan mendapatkan 4 jenis surat suara saja karena tidak memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kelima jenis surat suara itu akan dibedakan warnanya oleh KPU. Jadi, tak perlu bingung.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem serentak ini dilakukan untuk memperkuat sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia. Selain itu, sistem ini juga lebih efisien, baik dari sisi anggaran maupun waktu penyelenggaraan dan pemungutan suara.

Pihak penyelenggara

Dalam penyelenggaraan Pemilu, akan ada tiga lembaga yang terlibat, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Masing-masing punya peran berbeda. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, KPU diamanatkan untuk menjalankan tugas dan fungsi teknis penyelenggaran Pemilu. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu. Sementara itu, DKPP akan mengawasi KPU dan Bawaslu terkait etika profesionalitas, integritas, netralitas, dan obyektivitas.

Tahapan pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2019 berjumlah 20 partai politik, termasuk di dalamnya 4 partai lokal asal Aceh. Semua partai telah mengantongi nomor urut untuk bersaing di Pemilu 2019 mendatang.

Saat ini, semua parpol tersebut sudah memulai masa kampanye sejak 23 September 2018 dan akan berakhir 13 April 2019. Nah, selama masa kampanye ini, kita diharapkan mampu menyaring informasi. Jangan sampai termakan dengan berita atau informasi bohong alias hoaks. Saring dulu sebelum sharing. Lakukan cek dan ricek hingga ke sumbernya informasinya sebelum membagi. Jangan sampai Anda terkena sanksi hukum karena ikut menyebarkan hoaks.

Pemilu Nasional Serentak 2019 punya beberapa tahapan sebelum mencapai puncak pelaksanaan. Tahapan itu dimulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan bagi penyelenggara, sosialisasi, pendaftaran, dan verifikasi peserta pemilu. Setelah itu, data pemilih dalam negeri dan luar negeri diperbaharui.

Proses ini berlanjut hingga penetapan daerah pemilihan, pencalonan peserta pemilu, pelaksanaan masa kampanye, hingga akhirnya hari pemungutan suara. Pekerjaan KPU, Bawaslu, dan perangkat pemerintah yang berkaitan dengan Pemilu masih berlanjut hingga pengucapan sumpah para calon terpilih dilakukan.

Nah, sekarang saatnya mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum 28 Oktober 2018. Jangan sampai Anda kehilangan hak suara. Segera verifikasi di kantor desa atau kelurahan. Anda juga bisa mengcek melalui situs web KPU di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kalau nama Anda belum terdaftar, silahkan melapor supaya bisa dimasukkan ke daftar pemilih hasil perbaikan.

Jika ingin tahu informasi dan perkembangan lebih lanjut mengenai Pemilu Serentak 2019, KPU telah menyediakan berbagai saluran informasi yang bisa diakses dengan mudah, antara lain situs web (infopemilu.kpu.go.id), media sosial Instagram, dan Twitter . KPU pun membuat berbagai macam tagar agar informasi seputar Pemilu bisa diterima dengan mudah. Anda pun bisa memberikan masukan melalui nomer telepon KPU di 021-31937223 atau mengirim surel ke alamat info@kpu.go.id.

Ayo #IkutPemilu2019 dan manfaatkan hak suara Anda karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat.