Asia Pacific International Arbitration Chamber Indonesia Board (APIAC Indonesia Board) merupakan suatu yayasan arbitrase yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Februari 2024 dan berkedudukan di Jakarta.

Sebagai lembaga arbitrase lokal, APIAC Indonesia Board memiliki tujuan untuk memperluas dan menyebarkan pengaruh positif terhadap arbitrase di Indonesia dengan cara menyediakan layanan mediasi dan arbitrase internasional secara efisien di Indonesia.

Pada Rabu (24/4/2024), APIAC Indonesia Board mengadakan opening ceremony untuk menandai secara resmi pengoperasian kantor di Indonesia. Kantor ini berada di Beltway Office Park, Jakarta Selatan. Kantor APIAC memiliki berbagai fasilitas penunjang, seperti ruang arbitrase yang dilengkapi dengan ruang hearing dan ruang negosiasi, yang nantinya akan digunakan bagi para klien.

Guna memberikan kualitas terbaik sebagai penyedia layanan arbitrase dan mediasi, APIAC Indonesia Board turut merekrut case secretary dari lulusan universitas ternama di Indonesia dan menunjuk arbiter sesuai dengan dasar hukum arbitrase yang berlaku di Indonesia.

Dalam menjalankan usahanya, APIAC Indonesia Board berkomitmen untuk menyediakan layanan arbitrase dan mediasi di pasar lokal Indonesia dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses ini diawali dengan permohonan para pihak kepada APIAC Indonesia Board untuk melakukan arbitrase dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa di antara mereka.

Selanjutnya, dengan persetujuan APIAC Indonesia Board sebagai arbiter, akan memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik untuk menjalankan proses mediasi dan arbitrase sesuai dengan peraturan yang berlaku. APIAC Indonesia Board hanya akan membebankan para pihak untuk membayar upah jasa arbitrase sesuai dengan kualitas yang didapatkan oleh para pihak.

Untuk saat ini, APIAC Indonesia Board menargetkan pangsa pasar secara mikro untuk menawarkan layanan arbitrase kepada para kreditur dan debitur yang memiliki sengketa. Penawaran tersebut dapat menguntungkan para pihak yang bersengketa karena tidak terdapat penambahan biaya litigasi dan akan berfokus pada penyelesaian sengketa secara adil.

Ke depannya, APIAC Indonesia Board tidak hanya menargetkan penyelesaian sengketa di Indonesia, tapi juga akan memperluas target pasar secara internasional.